Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku, bakal memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport Indonesia seiring dengan telah diterimanya pengajuan pengubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Gini, inikan mereka lagi ajukan, kita lihat kita proses, kalau persyaratan dasar terpenuhi termasuk komitmen pembangunan smelter ya kita terbitkan IUPK sementara. Rekomendasi ekspornya juga keluar," kata Jonan di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (30/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, Freeport juga tak mau mengubah status KK menjadi IUPK bila tak ada kepastian izin usaha pertambangannya diperpanjang dan diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat.
Dengan adanya IUPK sementara dan rekomendasi ekspor dari Jonan ini, maka Freeport dalam waktu dekat bisa melakukan ekspor konsentrat lagi sembari Freeport mengurus perizinan permanen kegiatan usaha pertambangannya di masa depan.
"Karena Kalau proses yang permanen itu memang makan waktu. Kan enggak bisa kalau proses IUPK-nya itu makan waktu 3-6 bulan," sambung dia.
IUPK sementara yang akan diterbitkan Jonan ini bakal memiliki batas waktu selama 6 bulan. Jika dalam perjalanannya Freeport tak mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk membuat IUPK permanen, maka rekomendasi ekspor konsentrat akan dicabut pemerintah.
"Rekomendasi ekspornya juga keluar, karena kalau mau menyelesaikan IUPK semua persyaratan tidak boleh ekspor, ya bisa berhenti bisa 3 bulan 6 bulan, kan enggak fair juga. Nanti dalam 3-6 bulan kalau enggak selesai ya kita cabut, gitu," jelasnya.
Mengenai kapan diterbitkannya IUPK sementara yang dimaksud, Jonan belum bisa memastikan.
"Loh saya enggak tahu, wong mereka harus ajukan, sekarang sudah ajukan, sekarang lagi diproses, saya enggak ikuti, tanya Dirjennya," tandasnya. (dna/dna)











































