Raker dimulai pada pukul 14.30 WIB dan baru selesai pukul 20.00 WIB. Dalam perjalanannya, rapat ini sempat diskors sebanyak dua kali lantaran untuk menjalankan ibadah solat.
Dalam raker kali ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi oleh Wamen ESDM Arcandra Tahar, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, Dirjen EBTKE Rida Mulyana, jajaran direksi PLN, jajaran direksi Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kesimpulan hasil rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM:
1. Komisi VII DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Menteri ESDM dan memberikan apresiasi terkait capaian kinerja tahun 2016.
2. Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM untuk melakukan pendalaman PP No 1 Tahun 2017 dan implementasinya pada waktu yang tepat.
3. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM agar pelaksanaan PP No.1 Tahun 2017. Permen ESDM No 05 Tahun 2017 dan Permen ESDM no.6 tahun 2017 harus berdasarkan asas keadilan, di mana komoditas tembaga, nikel, maupun bauksit diperlakukan sama, dan pemerintah harus memastikan pembangunan smelter 5 tahun ke depan serta progresnya disampaikan dan dibahas secara berkala dengan Komisi VII DPR RI.
4. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk mengkaji kemungkinan pemberian subsidi untuk biaya pemasangan listrik desa (lisdes) agar seluruh masyarakat di pedesaan mendapat aliran listrik.
5. Komisi VII DPR meminta tindak lanjut penjelasan Menteri ESDM terkait kinerja Kementerian ESDM tahun 2016 dengan mengadakan rapat dengar pendapat yang melibatkan pejabat eselon I Kementerian ESDM untuk menyampaikan kinerja secara rinci yang dilengkapi dengan data tentang capaian kinerja tahun 2016.
6. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM agar penentuan harga gas dalam negeri dan BBM satatusnya satu harga dengan memberikan payung hukum dalam rantai bisnis dari hulu hingga sampai pengguna termasuk melakukan kajian impor LNG di Indonesia.
7. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan Kementerian tertulis atas seluruh pertanyaan komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 6 Februari 2017 (dna/dna)











































