Dalam acara yang berlangsung sejak 07.30 WIB sampai 09.30 WIB ini, Bambang sosialisasikan berbagai aturan yang harus diikuti oleh para pelaku usaha pertambangan.
Misalnya soal status Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang harus Clean and Clear (CnC), kewajiban pajak, royalti, renegosiasi Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tunggakan-tunggakan yang harus dibayar, serta aturan-aturan baru di sektor mineral dan batu bara (minerba).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan ini, Bambang juga menjelaskan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang yang ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia mengungkapkan bahwa persyaratan untuk memperoleh IUPK memang tak mudah. Ada 11 syarat yang harus dipenuhi. "Enggak mudah itu. Ada 11 syarat," kata Bambang.
Persyaratan itu di antaranya adalah kewajiban menyelesaikan pembangunan smelter dalam 5 tahun ke depan, pemenuhahan kewajiban PNBP, status izin pertambangan harus CnC, verifikasi data cadangan mineral, dan sebagainya.
"Membangun smelter, membuat pakta integritas, cadangannya harus diverifikasi KCMI, memenuhi PNBP, Clean and Clear (CnC), banyak itu," tutupnya. (mca/mkj)