Sekarang PLN Boleh Impor Gas, Berapa Harganya?

Sekarang PLN Boleh Impor Gas, Berapa Harganya?

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2017 17:38 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas untuk Pembangkit Listrik. Beleid ini bertujuan untuk membantu PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) mendapatkan gas murah sehingga biaya bahan bakar untuk pembangkit listrik bisa makin efisien.

"Ini untuk menjamin pasokan gas pipa dan LNG (Liquified Natural Gas/gas alam cair) pada harga yang wajar. Permen ini akan memberi opsi-opsi supaya harga gas buat kelistrikan wajar," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Salah satu opsi yang diberikan pada PLN dan IPP untuk mendapatkan gas murah adalah melalui impor. Tapi LNG yang diimpor dibatasi harganya maksimal 11,5% dari Indonesian Crude Price (ICP) saat tiba di pelabuhan Indonesia (landed price).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PLN dan IPP boleh mengimpor dengan catatan harganya tidak boleh lebih besar dari 11,5% ICP, itu landed price," ucap Jarman.

Jika dihitung dengan ICP saat ini yang berkisar di US$ 50/barel, maka landed price LNG yang diimpor PLN dan IPP tak boleh lebih dari US$ 5,75/MMBtu.

"Kita menghitung bahwa 11,5% ICP kalau sekarang kan 5,75/MMBtu," katanya.

Ditambah biaya regasifikasi, menurut perhitungan Jarman, sampai di pembangkit harga gas hanya sekitar US$ 6,5/MMBtu, masih di bawah rata-rata harga gas domestik yang dibeli PLN dan IPP.

Harga US$ 6,5/MMBtu itu bisa diperoleh jika gas dialirkan langsung dari kapal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) ke pembangkit listrik tanpa melalui pipa-pipa transmisi dan distribusi.

Lokasi pembangkit gas harus benar-benar dekat dengan FSRU, seperti pembangkit di Tanjung Benoa. "Ongkos regasifikasi di bawah US$ 1/MMBtu, masih sekitar US$ 6,5/MMBtu sampai di pembangkit. Enggak pakai pipa lagi. Begitu diregasifikasi langsung dipakai PLN atau IPP. Di situ efisiensinya. Sekarang gas pipa di hulunya saja ada yang harganya sudah sampai US$ 8/MMBtu," Jarman menuturkan.

Harga gas dari dalam negeri juga dibatasi sebesar 11,5% ICP sampai di PLTG. Bila PLN dan IPP tak bisa mendapatkan gas dengan harga lebih rendah dari itu, barulah mereka diizinkan memakai gas mahal.

"Kalau sudah cari ke mana-mana, lokal dan impor mahal, PLN dan IPP boleh pakai gas yang harganya di atas 11,5% ICP," pungkasnya. (mca/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads