Aturan ini tidak berlaku surut, hanya berlaku untuk PJBL alias Power Purchase Agreement (PPA) yang diteken setelah Permen diterbitkan. Untuk PPA yang sudah ditandatangani dengan skema Build, Own, Operate (BOO), pembangkit tetap menjadi milik IPP setelah kontrak berakhir.
Tapi semua PPA yang bakal diteken PLN dengan IPP ke depan harus memakai pola kerja sama Build, Own, Operate, Transfer (BOOT). Dengan skema BOOT, pembangkit menjadi aset negara begitu PPA berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalitrikan) pada Desember 2016 lalu yang menekankan pentingnya prinsip 'dikuasai oleh negara'.
"Sebelum Permen ini, modelnya (kontrak PPA) BOO, pengembang berhak tidak transfer ke PLN. Tapi sesuai putusan MK, maka di akhir masa kontrak sekarang harus ditransfer, semua jenis kontrak harus BOOT," kata Jarman dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Ia menambahkan, pola kerja sama BOOT juga diwajibkan dalam semua PPA yang baru demi menjaga keandalan pasokan listrik. Ada kekhawatiran pembangkit listrik 'digusur' setelah puluhan tahun beroperasi karena lahannya akan dikonversi menjadi pemukiman, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.
Bila pembangkit dipindah ke lokasi yang jauh, maka perlu dibangun jaringan baru. Semakin panjang jaringan, semakin jauh pembangkit dari masyarakat, maka keandalannya makin berkurang dan penyusutannya (losses) makin tinggi. Tak mudah juga mencari lahan baru untuk pembangkit listrik, apalagi kalau di kota-kota besar yang padat dan mahal harga tanahnya.
Demi menjaga keandalan dan efisiensi di sektor ketenagalistrikan, maka pembangkit dijadikan aset negara setelah kontraknya habis supaya tidak dikonversi.
"Pembangkit itu makin dekat dengan demand makin andal. Suatu saat bisa terjadi daerah yang tadinya kosong begitu ada pembangkit jadi ramai. Tanahnya jadi lebih layak dibuat mal. Supaya tanah itu tidak dikonversi ke yang lain, ya sudah jadi milik negara saja. Jadi sumber daya yang ada tetap dalam kendali negara untuk efisiensi energi," papar Jarman.
Pembangkit Beroperasi Lebih Cepat, IPP Dapat Insentif
Permen ESDM 10/2017 juga mengatur bahwa IPP berhak mendapatkan insentif apabila PLN mempercepat jadwal operasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD). Insentifnya adalah PLN membeli listrik dari IPP dengan harga di atas yang ditetapkan dalam PPA selama masa percepatan.
Misalnya pembangkit milik suatu IPP dijadwalkan COD pada 2020. Tapi PLN minta dipercepat jadi 2019. Maka selama 2019-2020, IPP mendapatkan harga per kWh yang lebih tinggi daripada di kontrak.
"Ketentuan COD, kalau diminta maju oleh PLN si pengembang berhak mendapat insentif. Soalnya dia kan harus meningkatkan cost untuk mobilisasi. Insentif untuk COD lebih awal dalam bentuk besaran rupiah per kWh yang lebih baik selama masa COD yang lebih maju.," cetus Jarman.
Sebaliknya kalau operasi pembangkit molor, IPP harus membayar denda (penalti) pada PLN. Besarnya sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan PLN untuk pasokan listrik pengganti.
"Kalau dia terlambat, maka ada penalti. Penaltinya sebesar beban yang harus ditanggung PLN karena mundurnya pembangkit ini," Jarman menerangkan.
Ia juga meminta dalam PPA diatur kompensasi untuk IPP bila PLN meminta jadwal COD mundur. "Permintaan itu kan harus ada implikasinya. Kalau mundur tentu semua bisa tertuang dalam PJBL. Tentu harus ada sesuatu yang harus diberikan PLN kepada pengembang," tutupnya. (mca/ang)











































