Menurut Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata, Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, pertemuan akan digelar di kantor Kementerian BUMN pukul 10.00 WIB.
"Nanti kita lihat keputusannya saya masih belum sampai kantor. Undangannya ada, bukan RUPS. Nanti kita lihat deh karena yang in charge bukan, saya sebagai undangan," katanya kepada detikFinance, Jumat (3/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rups direksi itu enggak perlu RUPS fisik, cuma SK menteri saja," kata Hambra.
Menurut VP Coporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, saat ini posisi direksi Pertamina masih belum ada perubahan.
"Saat ini formasi direksi masih normal. Soal perubahan direksi itu sepenuhnya hak dari pemegang saham yakni Kementerian BUMN," kata Wianda. (ang/ang)











































