Dirut Pertamina Definitif Diputuskan Maksimal 30 Hari

Dirut Pertamina Definitif Diputuskan Maksimal 30 Hari

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 03 Feb 2017 12:08 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra-detikFinance
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina persero hari ini memutuskan pemberhentian Dwi Soetjipto sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)

Kursi Dirut PT Pertamina persero sekarang diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), Yenni Andayani. Posisi Dirut secara definitif akan diputuskan paling lambat 30 hari dari sekarang.

Demikianlah disampaikan Deputi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 30 hari untuk memutuskan Dirut definitif," kata Gatot.



Dalam kurun waktu tersebut, baik Kementerian BUMN maupun jajaran Komisaris Utama akan mempersiapkan penetapan calon yang definitif. Sementara itu, proses bisnis Pertamina akan berjalan seperti biasa.

"Jalan terus, sistem sudah jalan. Tugas Plt Dirut Bu Yenni melanjutkan apa yang ada kewenangan seperti Dirut," pungkasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng. Calon nantinya akan diseleksi baik yang berasal dari Pertamina maupun luar Pertamina.

"Makanya diberi waktu 30 hari untuk melakukan search. Biasanya kalau search-nya dari luar lingkungan Pertamina urusan pemegang saham. Kalau dari dalam kami dari Dewan Komisaris beri penilaian," kata Tanri Abeng.

Namun diupayakan bisa ada hasil dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan tidak perlu harus 30 hari ada pengangkatan Direktur baru," imbuhnya. (mkj/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads