KESDM Terima 249 Laporan Warga Soal Pencabutan Subsidi Listrik

KESDM Terima 249 Laporan Warga Soal Pencabutan Subsidi Listrik

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Minggu, 05 Feb 2017 16:49 WIB
KESDM Terima 249 Laporan Warga Soal Pencabutan Subsidi Listrik
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA yang tergolong rumah tangga mampu akan dicabut tahun ini. Kenaikan tarif listrik secara bertahap dimulai sejak 1 Januari 2017. Hanya ada 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang dinilai miskin dan layak menerima subsidi.

Guna mengantisipasi adanya warga yang dicabut subsidi listriknya padahal layak mendapatkan subsidi, pemerintah menyiapkan posko pengaduan yang dibuka sejak 1 Januari 2017.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, hingga saat ini ada 249 pengaduan yang diterimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari data yang ada, bahwa dalam sampai hari Jumat kemarin (3/2), dari 2 Januari sampai 3 Februari kemarin, maka ada 249 pengaduan via aplikasi," kata dia saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (5/2/2017).

"Dari 110 itu, sudah kita tindak lanjuti bahwa itu memang mereka berhak dapat subsidi. Lalu sisanya 139 sedang kita verifikasi dengan TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). Yang lainnya pengaduan menanyakan lewat telepon, bagaimana mekanismenya kita jelaskan," jelas Jarman.

Pengaduan ini kata dia didapati dari masyarakat yang mengalami lonjakan harga pembayaran listrik.

"Kadang-kadang kan ada masyarakat sebenarnya dia berhak dapat subisidi, tapi karena dia ngontrak, untuk itu pencocokan ID pelanggan PLN itu enggak masuk. Karena database itu kan terhadap yang punya pelanggan. Nah ini yang enggak tercatat," ungkapnya.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke posko pusat.

"Ketika dia memasukan aplikasi pengaduan, data itu kita cocokan dengan TNP2K. Dari situ kita lihat orang itu berhak dapat subsidi. Lalu atas dasar itu kita adukan ke PLN, bahwa tolong pelanggan ini masukan ke daftar subsidi. Nanti kalau dia berpindah tempat, nanti dia harus melaporkan berpindah tempat, sehingga nanti yang bersangkutan tetap dapat subsidi," tukas Djarman. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads