Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengatakan biasanya proses pemilihan Dirut BUMN dimulai dengan administrasi rekomendasi calon. Rekomendasi tersebut disuguhkan oleh Kementerian BUMN dan dewan komisaris.
Namun proses pemilihan Dirut Pertamina beda dengan pemilihan Dirut BUMN kebanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: https://finance.detik.com/energi/3413186/tanri-abeng-beberkan-kriteria-dirut-baru-pertamina
Pemilihan posisi Dirut Pertamina justru sebaliknya. Proses rekomendasi dan pemilihan ketahui terlebih dahulu oleh Presiden.
"Jadi kami waktu itu hanya betul-betul mengadministrasikan saja. Pertamina ini proses pergantian arahannya kencang sekali dari atas lain dengan BUMN," imbuhnya.
Baca juga: https://finance.detik.com/energi/3413404/rini-dirut-baru-bisa-dari-dalam-atau-luar-pertamina
Menurutnya sepanjang Pertamina berdiri, proses pemilihan Dirut tidak pernah lepas sekalipun dari arahan Presiden. "Beliau juga yang ikut menentukan termasuk pergantian," tukasnya.
Sebelumnya, Dewan Komisaris Pertamina diberi waktu 30 hari sejak pencopotan tersebut untuk menentukan siapa yang akan mengisisi pucuk pimpinan Pertamina secara definitif. (wdl/wdl)











































