Rapat kali ini untuk meminta pendapat dari perusahaan kontrak karya dan izin usaha pertambangan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 2017 yang merevisi PP Nomor 23 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Namun sayangnya rapat tersebut digelar tertutup. Rapat dimulai pada pukul 12.05 WIB di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































