Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang KK, perekonomian di daerah penghasil tambang pun tak terganggu.
Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita komit ikuti sesuai peraturan pemerintah, sekarang tinggal bagaimana kita melakukan itu semua. Mudah-mudahan cepat beres," kata Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau, usai rapat tertutup dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Amman telah mengajukan permohonan untuk perubahan KK menjadi IUPK. Saat ini Amman dan pemerintah sedang membahas bersama perubahan tersebut. Salah satu yang dibahas adalah kewajiban membangun smelter dalam 5 tahun bagi pemegang IUPK.
"Kalau sudah beres saya kasih tahu. Kan sedang kita bicarakan, dari awal langsung diomongin mengenai itu, jadi mudah-mudahan cepat beres," katanya.
Meski belum mendapat izin ekspor konsentrat, kegiatan operasi di Tambang Batu Hijau yang dikelola Amman masih berjalan normal. Belum ada penurunan produksi.
"Operasi masih normal, kita masih bicara dengan pemerintah. Mudah-mudahan sedikit lagi beres. Doakan saja biar cepet beres," ucapnya.
Sementara itu, perusahaan tambang pemegang KK lainnya, PT Vale Indonesia, juga menyatakan bersedia mengganti kontraknya menjadi IUPK setelah masa berlaku KK habis.
"Dalam amandemen itu kan kita harus menjadi IUPK nantinya. Sudah pasti, apa aturan pemerintah kita ikuti. Kan spirit UU Minerba adalah semuanya itu akan menjadi IUPK. Kan kita masih ada KK amandemen, setelah itu berakhir kita pasti berubah menjadi IUPK," ujar Direktur Utama PT Vale Indonesia, Nico Kanter. (mca/mca)











































