Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Merespons aturan tersebut, Freeport dan AMNT telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan pada Januari lalu. Permohonan mereka dikabulkan oleh Jonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, prosedur pemberian IUPK Operasi Produksi untuk Freeport dan AMNT sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017). Kedua raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu telah mengajukan permohonan resmi dan disetujui Menteri ESDM.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan sesuai Permen ESDM 5/2017, Freeport juga telah mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan, dengan demikian Kementerian ESDM menetapkan IUPK untuk Freeport dan Amman. Amman mengajukan tanggal 25 Januari kemarin. Mereka juga sudah diberikan IUPK," ucapnya.
Perubahan KK menjadi IUPK ini berimplikasi pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Freeport dan AMNT. Sebagai pemegang IUPK, maka wilayah pertambangan mereka maksimal 25.000 hektar (ha), wajib membangun smelter dalam 5 tahun, pajak yang ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing), dan sebagainya.
"Dengan demikian kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai yang ditetapkan PP 1/2017 harus dilakukan. Luas wilayah maksimal 25.000 ha, dan lain-lain. Hal-hal yang berlaku di IUPK harus berlaku. Dalam IUPK ketentuannya prevailing. Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau dia enggak bangun smelter, dia enggak bisa ekspor," paparnya.
Setelah penerbitan IUPK ini, Kementerian ESDM berharap Freeport dan AMNT segera mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat.
"Untuk selanjutnya kami berharap mereka segera mengajukan izin ekspor agar kami bisa memproses. Tentu harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM 6/2017. Bea Keluar (BK) sedang diproses oleh Menkeu, secara legal formal harus menunggu Menkeu mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tutupnya. (mca/mkj)











































