Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Merespons aturan tersebut, Freeport dan AMNT telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan pada Januari lalu. Permohonan mereka dikabulkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap mereka segera mengajukan izin ekspor agar kami bisa memproses. Tentu harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM 6/2017," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Sesuai ketentuan pemerintah, ekspor konsentrat akan dikenakan bea keluar (BK). Besaran BK akan ditetapkan dalam waktu dekat ini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Bea keluar (BK) sedang diproses oleh Menkeu, secara legal formal harus menunggu Menkeu mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tutupnya. (mca/dna)











































