Freeport dan AMNT Kini Bisa Dapat Izin Ekspor Konsentrat Lagi

Freeport dan AMNT Kini Bisa Dapat Izin Ekspor Konsentrat Lagi

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 10 Feb 2017 20:40 WIB
Freeport dan AMNT Kini Bisa Dapat Izin Ekspor Konsentrat Lagi
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Mulai hari ini, Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak berlaku lagi. Status kedua perusahaan tambang raksasa itu telah resmi berubah menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).

Merespons aturan tersebut, Freeport dan AMNT telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan pada Januari lalu. Permohonan mereka dikabulkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menjadi pemegang IUPK, kini Freeport dan AMNT bisa kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat. Kedua perusahaan diminta segera mengajukan permohonan izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

"Kami berharap mereka segera mengajukan izin ekspor agar kami bisa memproses. Tentu harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM 6/2017," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Sesuai ketentuan pemerintah, ekspor konsentrat akan dikenakan bea keluar (BK). Besaran BK akan ditetapkan dalam waktu dekat ini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bea keluar (BK) sedang diproses oleh Menkeu, secara legal formal harus menunggu Menkeu mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tutupnya. (mca/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads