Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Merespons aturan tersebut, Freeport dan AMNT telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan pada Januari lalu. Permohonan mereka dikabulkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai yang ditetapkan PP 1/2017 harus dilakukan. Luas wilayah maksimal 25.000 ha, dan lain-lain. Hal-hal yang berlaku di IUPK harus berlaku," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Freeport dan AMNT juga wajib merampungkan pembangunan smelter dalam 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan dicek pemerintah setiap 6 bulan. Kalau tidak ada progres, izin ekspor konsentrat dicabut. "Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau dia enggak bangun smelter, dia enggak bisa ekspor," ucapnya.
Kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK juga memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. "Dalam IUPK ketentuannya prevailing," Bambang menegaskan.
Meski bersifat prevailing, Bambang berjanji IUPK tak akan merugikan Freeport dan AMNT. Bisa saja nanti kedua perusahaan itu diberi insentif sehingga pajak yang ditanggung berkurang.
"Kalau prevailing tapi kemudian dia dapat insentif ya lain lagi. Itu urusan nanti. Insentifnya nanti diupayakan. Tapi yang jelas konsekuensi IUPK ya diikuti, prevailing," tukasnya.
Meski berprinsip prevailing, Bambang berpendapat bahwa IUPK tak akan membuat Freeport dan AMNT terbebani oleh berbagai pajak baru di kemudian hari. Sekarang di seluruh dunia, yang terjadi adalah tren pemangkasan pajak. Di Indonesia pun sama, pajak terus diturunkan untuk menarik investasi.
Jadi, Freeport dan AMNT tak perlu khawatir dikenakan pajak-pajak baru. IUPK juga memberikan stabilitas, jaminan investasi untuk jangka panjang seperti halnya KK. "Prevailing itu juga menjamin investasi. Pajak-pajak badan itu trennya turun lho," tutupnya. (mca/dna)











































