IUPK dari Jonan Tak Sesuai Harapan Freeport

IUPK dari Jonan Tak Sesuai Harapan Freeport

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 13 Feb 2017 10:54 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Februari 2017 lalu menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).

Namun, Freeport belum mau menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Sebab, IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Freeport keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari.

"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, PT Freeport Indonesia akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK. Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PT Freeport Indonesia," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan singkat kepada detikFinance, Senin (13/2/2017).

Dengan demikian, Freeport masih mempertahankan KK yang dipegangnya. Ekspor konsentrat pun belum dapat dilakukan oleh Freeport.

"Sampai saat ini belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, yang bertentangan dengan hak-hak PT Freeport Indonesia dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum," papar Riza.

Freeport masih terus mencari titik temu dengan pemerintah. "PT Freeport Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," tutupnya. (mca/mkj)

Hide Ads