Pemda Didorong Bantu Sosialisasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Pemda Didorong Bantu Sosialisasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 13 Feb 2017 12:35 WIB
Pemda Didorong Bantu Sosialisasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA yang tergolong rumah tangga mampu dicabut tahun ini. Kenaikan tarif listrik secara bertahap dimulai sejak 1 Januari 2017. Hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang dinilai miskin dan layak menerima subsidi.

Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang ikut menjadi korban pencabutan subsidi listrik. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang jadi korban, Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan sejak 1 Januari 2017.

Posko Pusat tersebut terintegrasi dengan Pemerintah Daerah, baik dari Provinsi, Kabupaten, Kelurahan, dan Kecamatan di tiap desa. Hal itu agar aduan masyarakat yang merasa menjadi korban dapat terbantu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiap pemda untuk melakukan sosialisasi bahwa pencabutan subsidi ini untuk menyasar subsidi tepat sasaran. Dana dari hasil penghematan subsisi tersebut digunakan untuk melistriki daerah-daerah yang belum berlistrik.

"Sosialisasi ini mendukung program pemerintah pusat, dalam hal ini kaitannya program nasional untuk listrik mengaliri 97% target nasional," ujar Kasubdit Energi dan Sumber Daya Mineral, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, ketika dihubungi detikFinance, seperti dikutip Senin (13/1/2017).

Ia menyebut, Pemda harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman. Sebab pemangkasan subsidi ini untuk menyasar masyarakat yang tidak mampu.

"Jangan sampai masyarakat merasa subsidi ditarik, khususnya bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA tetap disubsidi, tetapi yang 900 VA ini subsidinya tetap sasaran. Ini diberikan untuk masyarakat yang betul-betul tidak mampu," imbuhnya.

Ia mengatakan, Pemda harus dapat berkoordinasi dengan PLN jika ada warga yang merasa menjadi korban pencabutan subsidi ini. Nantinya melalui posko terpadu ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan.

Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Nanti oleh tim gabungan Kementerian ESDM, Kemendagri, dan Kemensos akan menilai dan memverifikasi layak atau tidak data tersebut.

"Nanti akan diproses dan kita akan memfilter lagi kebenaran data tersebut, setelah menampung data itu di pusat. Nanti di pusat ada Pokja, kita akan lihat data-data itu masuk ke data terbaru sebagai masyarakat miskn atau tidak," ujarnya.

Ia mengimbau agar tiap Kecamatan menyetak dan melaporkan perkembangan informasi agar banyak warga yang teredukasi. Selain itu, tiap Pemda juga diimbau gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun iklan.

"Sejauh ini melalui iklan layanan masyarakat, penempelan pamflet dan brosur yang seharusnya ada di PLN dan kecamatan lurah desa. Ada sebagian daerah yang sudah melaksanakan sosialisasi langsung dan ada yang belum karena kondisi didaerah mungkin banyak rotasi pejabat baru," ujarnya. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads