Ini ditandai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas untuk Pembangkit Listrik. Aturan tersebut juga menyertakan batasan harga maksimal 11,5% dari Indonesian Crude Price (ICP) saat tiba di pelabuhan Indonesia (landed price).
"Misalnya di Januari ICP-nya sudah terbit biasanya ICP diterbitkan akhir bulan. Itu ICP-nya adalah US$ 51,88 per barel. Jadi kalau melebihi 11,58% dari itu, PLN boleh saja impor. Memang impor gas untuk listrik itu sudah ada," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk kelompok industri masih belum diputuskan pemerintah. Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan kepada para menteri untuk mengkaji rencana impor gas.
Jonan mengakui bahwa ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena melewati banyak kementerian. "Tapi saya lagi nunggu. Karena menyangkut banyak kementerian. Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, lalu BKPM dan sebagainya dan ESDM juga," tegas Jonan. (mkj/ang)











































