Alasan Freeport adalah IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi di Indonesia. Jonan pun akan membicarakan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Saya kira begini, itu kalau stabilitas pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," kata Jonan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembicaraan dengan Sri Mulyani karena berkaitan dengan kewajiban pajak, di mana untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Freeport keberatan dengan IUPK yang sifatnya prevailing karena khawatir dibebani pajak-pajak dan pungutan baru di kemudian hari.
"Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama mana yang tidak karena ini dominannya domain kayak UU Pajak, kayak Perda Pungutan dan sebagainya," pungkasnya. (mkj/hns)