Kondisi ini diperparah dengan adanya pemogokan pekerja di smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) milik PT Smelting Gresik, yang biasanya menyerap 40% produksi konsentrat dari Tambang Grasberg untuk menjadi barang jadi.
Mogok kerja terjadi sejak 19 Januari 2017, karena masalah Perjanjian Kerja Sama antara pemilik smelter dengan karyawan. Freeport memiliki 25% saham di PT Smelting Gresik, selaku pengelola smelter di Gresik. Sisanya dimiliki oleh Mitsubishi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, menyatakan pihaknya berharap smelter di Gresik dapat segera kembali beroperasi normal supaya Tambang Grasberg kembali beroperasi.
Jika smelter di Gresik beraktivitas normal, setidaknya 40% produksi konsentrat dapat terserap, artinya kegiatan operasi Tambang Grasberg juga dapat dipulihkan hingga 40%.
"Semoga smelter Gresik segera beroperasi sehingga kami dapat mengirim 40% konsentrat kami kembali," kata Riza kepada detikFinance, Selasa (14/2/2017).
Baca juga: Freeport Hadapi Masalah Berat
Pihaknya juga masih berupaya mencari solusi dengan pemerintah agar bisa mengekspor konsentrat lagi. Pemangkasan produksi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, perekonomian di daerah penghasil tambang, dan sebagainya.
Sebagai informasi, pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).
Peraturan-peraturan baru tersebut diterbitkan agar hilirisasi mineral dapat tetap berjalan tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK), perekonomian di daerah penghasil tambang pun tak terganggu.
Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM, Ignasius Jonanm telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk Freeport Indonesia.
Namun, Freeport belum mau menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Sebab, IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia. Akibatnya, sampai sekarang izin ekspor konsentrat belum diberikan kepada Freeport. (mca/wdl)