Freeport Minta Kepastian Pajak, Ini Tanggapan Darmin

Freeport Minta Kepastian Pajak, Ini Tanggapan Darmin

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 15 Feb 2017 14:16 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017, perusahaan tambang yang mau ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian), harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PT Freeport Indonesia harus melakukan perubahan statusnya bila ingin bisa mengekspor konsentrat. Namun klausul IUPK yang diajukan oleh pemerintah belum diterima oleh Freeport, karena aturan pajak.

IUPK yang diterbitkan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: IUPK dari Jonan Tak Sesuai Harapan Freeport

Kewajiban pajak untuk pemegang KK dan IUPK memiliki perbedaan mendasar. IUPK prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Menanggapi ini, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan arah tarif pajak di Indonesia adalah menurun.

"Sebetulnya memang kelihatannya Freeport ingin ada kepastian berapa pajaknya sampai dengan nanti dapat perpanjangan dan sebagainya. Sebetulnya arah pajak kita turun. Tapi dia (Freeport) enggak mau. Karena dia juga berpikir, oke kalau sekarang turun, kalau ganti lagi pemerintahannya?" kata Darmin, ditemui usai menggunakan hak pilihnya di TPS 9 Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).

"Jadi jangan dilihat itu suatu ketidakmauan koperatif, itu betul-betul cara berpikir perusahaan besar. Dia lebih memilih pasti daripada oke sekarang murah, tapi nanti berubah lagi. Siapa yang tahu?" tambahnya.

Menurutnya, tidak perlu ada insentif khusus yang harus diberikan pemerintah untuk memberikan kepastian usaha Freeport di Indonesia. Karena selama ini yang dipersoalkan adalah masalah perpajakan tadi.

Baca juga: Freeport Hadapi Masalah Berat!

"Kita bicara saja soal pajak yang dia minta, ya memang susah, kadang masyarakat kita kan begitu kita mengikuti, dibilang kalah deh pemerintah. Ini susahnya. Sehingga sulit. Menteri ESDM akhirnya terpaksa, ya sudah deh, Menteri Keuangan saja. Karena walaupun sebenarnya berhitung, tapi ya memang sampai 2019. Syukur-syukur pemerintahan terus lagi. Tapi setelah itu kan ganti. Bagaimana setelah itu, nobody knows," tukas Darmin. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads