Pasalnya, 91% produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PDRB Provinsi Papua berasal dari Freeport.
Puluhan ribu pekerjanya pun mengancam akan menduduki kantor-kantor pemerintah, bandara, dan pelabuhan kalau pemerintah tak segera memulihkan kegiatan produksi Freeport.
Pangkal masalahnya, Freeport membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.
Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).
Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hingga 51% karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.
President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menyatakan terus berupaya mempertahankan hak-hak yang telah diberikan oleh KK.
"Kita masih tetap berunding dengan pemerintah di mana posisi Freeport adalah kita tidak bisa melepaskan kontrak kita. Jadi sekarang kita menunggu," kata Richard dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Ia menambahkan, KK merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Freeport. "Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua," tegasnya.
Menurut Richard, berdasarkan KK, pemerintah Indonesia telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi Freeport.
"Pajak-pajak, royalti, dividen yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1991 melebihi US$ 16,5 miliar, sedangkan Freeport McMoRan menerima US$ 10,8 miliar dalam bentuk dividen," ucapnya.
Karena itulah PT Freeport Indonesia belum mau menerima IUPK dan izin ekspor dari pemerintah.
"Peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan KK diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima," kata Richard.
"Freeport menyampaikan harapan dengan sungguh-sungguh bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan pemerintah dapat diselesaikan tapi dengan mencadangkan hak-hak kita sesuai KK berhadapan dengan pemerintah, termasuk hak untuk memulai Arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan KK dan memperoleh ganti rugi yang sesuai," pungkasnya. (mca/hns)











































