RI Kembangkan Energi Baru Terbarukan Agar Dapat Listrik Murah

RI Kembangkan Energi Baru Terbarukan Agar Dapat Listrik Murah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 20 Feb 2017 18:35 WIB
RI Kembangkan Energi Baru Terbarukan Agar Dapat Listrik Murah
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 12/2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan (EBT) untuk penyediaan listrik.

Permen ini dirilis agar tersedia listrik yang lebih efisien agar subsidi listrik tak lagi membebani APBN dan masyarakat, dan mendapatkan tarif listrik yang lebih baik di masa mendatang.

"Memang dengan keluarnya Permen 12 tahun 2017, ada dasar pemikirannya. Yakni supaya negara kita kompetitif dan ramah energi, maka tentunya energi ini harus murah. Ketika energi murah, maka dikaitkan dengan keekonomiannya. Oleh karena itu, dalam menyediakan listrik murah, itu harus efisien," ujar Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perkembangan energi terbarukan secara global, harga listrik tenaga surya di berbagai negara cenderung turun selama kurun waktu 6 tahun terakhir. Ada 16 negara yang harga listrik tenaga surya nya di bawah 10 sen dolar/kwh dan 6 negara harganya di bawah 5 sen/kwh.

Dengan fakta tersebut, dan besarnya potensi yang dimiliki oleh Indonesia untuk mengembangkan energi terbarukan, tujuan negara untuk menyediakan listrik yang efisien dan tidak membebani rakyat pun akan dapat dicapai.

"Harga PLTS di Jerman juga turun. Biaya per kwh yang semula 59 juta/kwp berubah menjadi 18 juta/kwp pada 2015. Itu semua karena teknologi yang sudah lebih mudah, dan relatif diberikan insentif yang cukup besar," ucap Yunus.

Setidaknya tersedia potensi pengembangan EBT untuk tenaga matahari, angin, air, biomassa dan gas sebesar 200 GW yang tersebar di 11 wilayah di Indonesia yang pembelian listriknya 85% dari BPP.

Permen ini sendiri membatasi harga listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) listrik di daerah tempat beroperasinya pembangkit listrik EBT tersebut. Ini artinya, listrik dari EBT tak perlu disubsidi lagi karena harganya di bawah BPP. Bahkan bisa menurunkan BPP secara nasional.

"Sehingga dengan harga energi yang efisien, dari selisih margin antara keekonomian dengan BPP, itulah yang disebut akan membebani subisidi APBN. Oleh karena itu, salah satu tujuan energi yang murah, dan penyediaan listrik yang efisien, tujuan lainnya adalah menurunkan subsidi," pungkasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads