Polemik Freeport, DPR Dukung Pemerintah Tegakkan UU

Polemik Freeport, DPR Dukung Pemerintah Tegakkan UU

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 20 Feb 2017 20:08 WIB
Polemik Freeport, DPR Dukung Pemerintah Tegakkan UU
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - PT Freeport Indonesia kembali berpolemik dengan pemerintah Indonesia. Freeport menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah dan berencana menggunakan jalur Arbitrase Internasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, berpandangan jika Freeport dan Pemerintah jadi berhadapan di Arbitrase, maka akan berpengaruh pada iklim investasi pertambangan di Indonesia. Namun hal itu justru menjadi peringatan bagi investor yang mau masuk, bahwa pemerintah Indonesia tegas terhadap hukum yang berlaku.

"Memberikan dampak kepastian hukum karena sikap pemerintah ditunggu investor lain. Apabila Indonesia tidak bisa menegakkan UU yang dibuat sendiri, bisa dibayangkan kepastian investasi lain tidak menentu lagi. Jadi pelajaran investor lain ada kepastian hukum di Indonesia," tutur Satya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Hadapi Masalah Freeport, Jonan Berpegang Pada UUD 1945

Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan IUPK kepada Freeport sebagai pengganti KK. Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.

IUPK sendiri bukan kontrak, dan posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. Sedangkan KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam.



Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Pada 17 Februari 2017 lalu, Freeport Indonesia sudah bertemu dengan Pemerintah untuk memberikan poin-poin keberatan. Kedua pihak ini pun memiliki waktu 120 hari sejak keesokan harinya untuk mencari win-win solution. Namun jika tidak mencapai titik temu, Freeport akan mengambil jalan Abritase.

Menurut Satya, Freeport memang memiliki hak untuk membawa persoalan tersebut ke Aebitrase. Namun dirinya berharap agar dapat ditemukan titik temu dalam masa negosiasi.

"Karena kita mengingat Freeport sudah di Indonesia lebih dari 48 tahun, forum Arbitrase memberikan dampak negatif yang dijalani. Tapi itu jadi pilihan terakhir, sudah tidak bisa memahami UU Minerba, hanya satu forum yaitu Arbitrase," pungkasnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads