Jonan Sodorkan 3 Opsi Untuk Freeport, Mana yang Terbaik?

Jonan Sodorkan 3 Opsi Untuk Freeport, Mana yang Terbaik?

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2017 18:24 WIB
Jonan Sodorkan 3 Opsi Untuk Freeport, Mana yang Terbaik?
Foto: Muhammad Aminudin/detikcom
Jakarta - Hubungan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah memanas. Freeport mengancam menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional, karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar.

Freeport telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu, karena tak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan. Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang. Lebih dari 90% produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PDRB Provinsi Papua berasal dari Freeport.

Pangkal masalahnya, Freeport membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.

IUPK bukan kontrak, posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai 2 pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam.

Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Untuk menyelesaikan masalah ini, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menawarkan 3 pilihan solusi kepada Freeport. Opsi pertama, Freeport menerima IUPK dan izin ekspor konsentrat yang sudah diberikan pemerintah sambil meneruskan negosiasi terkait stabilitas jangka panjang yang mereka inginkan.

Pilihan kedua, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) direvisi, agar ada ruang untuk mengakomodasi keinginan Freeport. Lalu pilihan terakhir adalah bersengketa di Arbitrase.

Opsi mana yang paling bagus?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyarankan sebaiknya menerima saja IUPK dan izin ekspor dari pemerintah agar dapat memulihkan kembali kegiatan operasi dan produksinya, sembari merundingkan stabilitas jangka panjang dan kewajiban divestasi.

Jika memilih opsi kedua, Freeport harus menunggu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun sampai revisi UU Minerba selesai. Selama itu, Tambang Grasberg tak beroperasi. Tentu bukan opsi yang ideal.

"Kalau mau menyelamatkan operasi ya segera saja berubah jadi IUPK Operasi Produksi. Tergantung operasi dari Freeport, kalau mau menunggu revisi UU Minerba berapa lama operasi tertunda? Kan buat UU tidak mudah," kata Hikmahanto kepada detikFinance, Selasa (22/2/2017).

Ia juga menilai opsi ketiga, yakni Arbitrase, bukan jalan yang bagus. Hikmahanto yakin, posisi pemerintah Indonesia cukup kuat dan dapat mengalahkan Freeport kalau masalah dibawa ke Arbitrase.

Sebab, tidak ada pelanggaran terhadap KK. Dengan menerbitkan IUPK untuk Freeport, pemerintah justru berupaya mencarikan jalan terbaik.

Dalam pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014. Sampai sekarang Freeport belum sepenuhnya menjalankan kewajiban itu.

KK tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasal 1337 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan, perjanjian akan terlarang bila bertentangan dengan hukum. Jadi meski KK tak mewajibkan Freeport membangun smelter, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tetap terikat dengan ketentuan UU Minerba.

Pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan relaksasi selama 3 tahun hingga 11 Januari 2017 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), tapi Freeport tak juga membangun smelter. Satu-satunya jalan agar Freeport dapat tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK karena UU Minerba memungkinkannya.

"Tidak ada pelanggaran KK. Justru pemerintah mau kasih jalan keluar buat pemegang KK seperti Freeport. Kalau mengikuti pasal 170 UU Minerba, kan mati Freeport. Pemerintah masih berbaik hati untuk kasih solusi," dia menjelaskan.

Pemerintah juga tidak memaksa Freeport untuk berubah menjadi IUPK, KK tidak diakhiri secara sepihak. "Kalau mau tetap memegang KK juga tidak masalah asal memperhatikan pasal 170 UU Minerba. Pemerintah kasih alternatif kok. Buktinya perusahaan tambang lain ada yang memilih untuk berubah jadi IUPK seperti Amman Mineral dan tetap memegang KK seperti Vale Indonesia," tutupnya. (mca/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads