Freeport telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu, karena tak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan.
Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang. Lebih dari 90% produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PDRB Provinsi Papua berasal dari Freeport.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang diterimanya, belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan Freeport. Para pekerja hanya dirumahkan untuk sementara dan masih menerima gaji.
"Menurut informasi yang saya terima, itu bukan PHK, tapi dirumahkan. Kalau dirumahkan, coba dicek ya, ada kemungkinannya mereka tetap digaji. Nanti kalau sudah beroperasi normal, mereka akan balik lagi. Itu informasi yang saya terima," kata Arcandra, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia menambahkan, pemerintah telah memberikan jalan terbaik kepada Freeport. Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal, karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Sebab, dalam pasal 170 Undang UU Minerba, pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014.
Pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan relaksasi selama 3 tahun hingga 11 Januari 2017 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), tapi Freeport tak juga membangun smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).
Karena itulah, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), lalu menerbitkan IUPK dan izin ekspor untuk Freeport. Satu-satunya jalan agar Freeport dapat tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK karena UU Minerba memungkinkannya. Namun Freeport menolak IUPK dan izin ekspor dari pemerintah.
Arcandra berharap Freeport mau menerima solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. "Begini, kita cari jalan yang terbaik. Jalan terbaik tersebut tidak boleh melanggar UU, PP atau Permen. Tapi kalau jalan terbaik itu masih ada ruang enggak untuk kita melihat, iya kan? Itu yang sedang kita lakukan," tutupnya. (mca/wdl)