DPR dan Pemerintah akan Bahas Dasar Hukum Holding BUMN Migas

DPR dan Pemerintah akan Bahas Dasar Hukum Holding BUMN Migas

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 23 Feb 2017 18:53 WIB
DPR dan Pemerintah akan Bahas Dasar Hukum Holding BUMN Migas
Foto: Michael Agustinus/detikFinance
Jakarta - Pemerintah berencana membentuk 6 holding BUMN tahun ini, salah satunya adalah holding BUMN migas. PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk holding, sedangkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjadi anak usaha Pertamina.

Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebenarnya menargetkan holding migas sudah terbentuk sejak Agustus 2016 lalu. Tapi sampai hari ini holding migas belum terbentuk, ditargetkan rampung tahun ini. Sampai di mana progress pembentukan holding migas?

Deputi Bidang Energi, Logistik, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa ada kelengkapan-kelengkapan administrasi yang perlu dilengkapi dulu untuk holding migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sih maunya cepat. Tapi kan masih ada beberapa kelengkapan administrasi," kata Edwin saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Baca juga: Pembentukan Holding BUMN Masih Sosialisasi ke DPR

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 (PP 72/2016) yang menjadi dasar hukum untuk pengalihan kepemilikan negara di PGN ke Pertamina masih harus dibicarakan dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"PP 72/2016 juga masih dibahas di sini (DPR) dan ada request sampai disimpulkan di sini di dpr. Tapi nanti kita lihat. Habis PP 72 kan PP holding-nya," ungkap Edwin.

Sebenarnya PP 72/2016 tak perlu persetujuan DPR karena bukan Undang Undang. Tapi DPR minta ikut dilibatkan karena ini menyangkut pengalihan aset negara ke badan usaha, meski pengalihannya ke badan usaha milik negara (BUMN), yakni saham pemerintah di PGN ke Pertamina.

"Enggak perlu persetujuan DPR, PP kan wewenang pemerintah. Tapi ada request dari DPR," tutupnya. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads