Freeport McMoRan selaku induk usaha Freeport, masih ingin menjadi pemegang kendali mayoritas terhadap PT Freeport Indonesia.
Pemerintah dan Freeport punya waktu 120 hari untuk melakukan negosiasi soal kepastian status Freeport. Bila dalam kurun waktu itu tidak selesai, maka kedua belah pihak bisa bertarung di Arbitrase Internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Maritim, Luhut Panjaitan, menyebutkan pengelolaan tambang Freeport Indonesia bisa diambil alih oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, seperti PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selaku holding BUMN tambang. Namun, hal itu nanti akan dipertimbangkan lagi oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno.
"Kan pemerintah bisa, ada Inalum. Tergantung Menteri BUMN lah, tapi sudah di-exercise," kata Luhut. di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Baca juga: Ini Tambang Emas Grasberg Milik Freeport yang Legendaris
Luhut menambahkan, BUMN tambang sekelas Inalum mampu untuk mengambil alih pengelolaan Freeport Indonesia. Karena tambang Freeport di Papua bukan proyek yang perlu dibikin dari nol, hanya perlu melanjutkan bisnis yang sudah ada. "Ah sangat sanggup lah. Itu kan bukan green field, sangat sanggup," imbuh Luhut.
Baca juga: Melihat Tambang Emas Bawah Tanah Terbesar di Dunia Milik Freeport
Selain itu, lanjut Luhut, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, akan bertolak ke Papua berdiskusi dengan pekerja Freeport Indonesia yang dirumahkan.
"Kan sudah diberikan ke Menaker kan mau ke sana besok atau lusa," tutup Luhut. (wdl/wdl)