"Dalam hal ini kepentingan nasionalnya tiga hal, bagaimana pendapatannya, pajak, supaya lebih tinggi, kedua lebih banyak memberikan lapangan kerja nasional, lebih banyak memberikan komponen dalam negeri untuk perkembangan Freeport, dan tentunya suatu penerimaan pajak lebih baik," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Baca juga: Jokowi: Kalau Freeport Sulit Berunding, Saya Akan Bersikap
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya tahun 2015 sudah dirundingkan sebenarnya, tinggal sedikit. Melanjutkan perundingan yang 2015 itu. Mudah mudahan bisa selesai. Tidak ada masalah yang rumit benar sebenarnya, tinggal waktu saja," kata JK.
Menurutnya, perundingan masih pada perdebatan meneruskan Kontrak Karya (KK) atau mengubahnya menjadi IUPK. Kedua aturan itu memiliki prinsip-prinsip yang berbeda.
"Ini kan ada perbedaan-perbedaan prinsip pokok yang nanti akan disesuaikan seperti itu," ujarnya.
![]() |