Ada Perpres 14/2017, PLN Lebih Cepat Bangun Infrastruktur Listrik

Ada Perpres 14/2017, PLN Lebih Cepat Bangun Infrastruktur Listrik

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2017 21:59 WIB
Ada Perpres 14/2017, PLN Lebih Cepat Bangun Infrastruktur Listrik
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - PT PLN (Persero) mendapat kemudahan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional yang meliputi pembangunan pembangkit, transmisi, gardu induk dan sarana pendukung lainnya.

Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres No 14/2017 disebutkan, peningkatan peran PLN dilakukan untuk memperluas jangkauan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan swakelola, maksudnya swakelola adalah kegiatan pembangunan infrastruktur yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan atau diawasi oleh PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres ini juga menyinggung pemanfaatan lahan untuk pembangunan gardu induk bisa memanfaatkan lahan tanah negara yang dibangun infrastruktur lain seperti tertuang pada Pasal 33 ayat (5)

"Jadi untuk lahan itu kita kan harus jalur sendiri, sekarang kita kalau ada jalan tol boleh ikut, kereta boleh ikut, ada pelabuhan kita boleh bangun gardu induk, jadi proyek negara kita bisa numpang untuk kepentingan PLN, dan perizinan tidak njlimet lagi tidak ngulang dari awal, menjadi satu kesatuan dengan proyek yang akan dibangun. Dulu enggak seperti itu," kata Sofyan di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (28/1/2017).

Selain itu, dalam rangka peningkatan penggunaan barang/jasa dalam negeri, menurut Perpres ini, PLN, anak perusahaan PLN, dan/atau PPL dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan.

"Iya betul dengan BUMN dalam negeri bisa dan juga BUMN, swasta dan asing juga boleh badan usaha boleh," tambahnya.

Oleh karena itu, Sofyan mengaku, Perpres Nomor 14/2017 akan mempercepat proses pembangunan infrastruktur ketenagalistikan, salah satunya di proyek 35.000 mw.

"Iya akan mempercepat proses dan sebenarnya dari sisi keuangan supaya kita enggak terlalu dibebani ekuitas modal. Sehingga modal bisa dari swasta," tukasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads