Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan mendahulukan perundingan dengan Freeport terkait perubahan status KK menjadi IUPK.
"Jadi dulu perjanjiannya kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, ini kan amanah undang-undang, sebenarnya ini bahwa apakah semua pemegang perjanjian KK itu wajib mengubah perjanjiannya itu menjadi izin usaha pertambangan khusus? Sebenarnya tidak wajib," kata Jonan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Freeport, lanjut Jonan, diminta pemerintah mengubah status menjadi IUPK karena smelter milik Freeport di Gresik belum sampai tahap pemurnian, hanya pengolahan saja.
"Itu smelter yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi ini mengolah sampai pengolahan saja, jadi belum pemurnian. Yang kita minta itu sampai pemurnian, makanya kita minta ke Freeport mengubah dari KK menjadi IUPK. Karena kalau tidak, di UU minerba, nomor 4 tahun 2009, pasal 170 itu jelas-jelas disebutkan bahwa semua pemegang KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, 5 tahun sejak UU minerba itu diundangkan, jadi mestinya 2014 sudah habis," papar Jonan.
Jadi, Jonan menyatakan dirinya tidak mau melanggar undang-undang dengan membiarkan Freeport tetap bisa mengekspor konsentrat, tanpa memurnikannya.
"Di pasal 102 dan 103 di UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pemegang IUPK dan IUP itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, tapi nggak disebut 5 tahun, jadi ini kita kasih lagi 5 tahun ke depan, supaya setelah itu tidak ada lagi yang ekspor ore (tambang belum murni), apa nikel ore, atau ore yang lain, bauksit atau juga copper, tembaga, nggak ada. Jadi setelah lima tahun, ya semua harus melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan amanah UU," tutur Jonan.
Namun saat ini, Freeport tidak setuju dengan isi IUPK. Karenanya, pemerintah akan melakukan perundingan dengan Freeport. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini meminta ada stabilitas investasi dalam IUPK, contohnya adalah kepastian fiskal.
Jonan mengatakan, dirinya sudah meminta bantuan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga Kejaksaan Agung, untuk membantu penyelesaian masalah Freeport agar tidak melanggar undang-undang.
"Kedua, pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat, ini penting untuk investor bahwa apa yang sudah diberikan kepada investor dalam bentuk perjanjian itu tidak akan dikurangi, hanya sepanjang tidak melanggar perundangan aja. Kalau PP, peraturan menteri kita bisa sesuaikan lah, tapi UU-nya itu yang kita nggak bisa," tegas Jonan.
Pemerintah juga bisa mengurus permintaan perpanjangan izin usaha Freeport yang akan habis di 2021, mulai tahun ini. Asalkan, Freeport mengubah status KK menjadi IUPK.
"Ada kekhawatiran dari kedua belah pihak, terutama menurut saya Freeport khawatir, wah ini nanti kalau pemerintahnya ganti, ganti aturan lagi, nggak kita bilang ini kita komit kok, apa yang sudah diperjanjikan selama tidak melanggar UU, kita jalankan," ujar Jonan. (wdl/hns)











































