Kementerian BUMN Siapkan Skema Pendanaan Pembelian Saham Freeport

Kementerian BUMN Siapkan Skema Pendanaan Pembelian Saham Freeport

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2017 15:52 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - BUMN siap membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia. Pembelian ini akan dilakukan oleh holding BUMN Pertambangan. Kementerian BUMN saat ini telah menyiapkan skema pembelian saham divestasi Freeport tersebut.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri strategis, dan media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan saat ini penawaran 10,64% saham divestasi Freeport merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Dalam PP 1/2017, bahkan Freeport diwajibkan mendivestasikan saham hingga 51%.

Saat ini Kementerian BUMN tengah menunggu penugasan dari pemerintah mengenai kesiapan pembelian saham Freeport.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau pemerintah memutuskan di dalam PP bahwa Kementerian BUMN ditugaskan untuk mengambil alih, maka kami sudah siap. Bu Menteri sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Menteri ESDM menyatakan kesiapan. Kemudian Menkeu sudah menyurati Menteri BUMN siapnya seperti apa, skemanya seperti apa. Kami sudah membalas lagi, akan didalami berdasarkan valuasi," ujar Fajar, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Dia menjelaskan, ada 3 skema pembiayaan yang telah disiapkan Kementerian BUMN untuk membeli saham Freeport melalui holding BUMN Pertambangan. Skema pertama yaitu membentuk holding tambang agar bisa meningkatkan jumlah aset, sehingga bisa menambah kapasitas untuk membeli saham.

Selain itu, holding pertambangan ini juga bisa menerbitkan obligasi untuk membeli saham Freeport. Serta menyiapkan skema sekuritisasi.

"Kami sedang buat holding tambang, kenapa pentingnya holding tambang itu karena untuk bisa membuat leveraging untuk membeli itu. Kalau di luar itu, kami juga bisa dengan bond (obligasi(. Di luar itu masih ada sekuritisasi. Jadi kalau dari skema pendanaan tidak terlalu bermasalah," ujarnya.

Nantinya jika dana holding pertambangan ini belum mencukupi, BUMN lainnya juga dipersilahkan membantu. Sementara itu, sambil menunggu penugasan pemerintah, ia mengaku telah membuat payung hukum berupa PP pendirian holding yang kini menurutnya sudah tidak ada masalah.

Ia mengatakan, finalisasi PP pembentukan holding masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Dari sisi internal sudah. PP 72 sudah ada. Sekarang kami tinggal membuat PP pendirian holding. Ini sekarang kami putar lagi ke lembaga pemerintah yang terkait. Kemenkum HAM, Setneg, Kemenkeu, dan nanti ke Presiden," ujarnya.

Ia berharap holding ini akan segera selesai pada semester I-2017. Nantinya akan ada rapat umum pemegang saham (RUPS), akan tetapi unsur legalitasnya tetap diperhatikan. Beberapa jajaran direksi dan manajemen pun akan ada perubahan, tetapi ia belum mau membocorkannya.

"Mudah-mudahan kalau tidak ada masalah apa-apa, harusnya semester satu selesai. Ya ada RUPS ada apa oke lah itu legalnya harus diikuti," ujarnya. (wdl/wdl)

Hide Ads