Arab Saudi Lirik Proyek PLTU Mulut Tambang, Ini Kata ESDM

Arab Saudi Lirik Proyek PLTU Mulut Tambang, Ini Kata ESDM

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 03 Mar 2017 13:54 WIB
Arab Saudi Lirik Proyek PLTU Mulut Tambang, Ini Kata ESDM
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani 11 Memorandum of Understanding (MoU) alias nota kesepahaman berbagai bidang di Istana Bogor pada 1 Maret 2017 lalu.

Salah satu investasi yang dijajaki Arab Saudi adalah pembangunan PLTU mulut tambang di Jambi. PLTU mulut tambang adalah PLTU yang lokasinya berdekatan dengan tambang batu bara. Batu bara untuk bahan bakar pembangkit tak perlu dikirim, tapi langsung dipakai di pembangkit.

Terkait hal ini, Kementerian ESDM mengaku belum mengetahui detail rencana investasi tersebut. Tetapi Kementerian ESDM menggarisbawahi, jika Arab Saudi mau membangun PLTU mulut tambang, harga listriknya harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 (Permen ESDM 19/2017) yang baru saja diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: RI dan Malaysia Sama-sama Dapat Rp 93 Triliun dari Raja Salman

"Saya belum tahu informasi lengkapnya (rencana investasi Arab Saudi). Tapi prinsipnya, kalau mau investasi PLTU mulut tambang ya ikut aturan ini. Harga listriknya harus 75% BPP (Biaya Pokok Penyediaan) listrik setempat," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Permen ESDM 19/2017 mengatur harga pembelian listrik PLTU mulut tambang yaitu. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan setempat. BPP nasional saat ini sekitar Rp 1.400/kWh.

Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan nasional. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80%.

Baca juga: Luhut Ingin Sodorkan Proyek Kilang Hingga PLTU ke Raja Arab Saudi

Sebagai gambaran, misalnya BPP di suatu daerah Rp 1.000/kWh, maka harga listrik PLTU mulut tambang di daerah tersebut tak boleh lebih dari Rp 750/kWh.

Sedangkan misalnya BPP di suatu daerah Rp 1.800/kWh, maka yang dipakai sebagai patokan adalah BPP nasional. Jadi harga listrik PLTU mulut tambang di daerah itu tak boleh lebih dari 75% dari Rp 1.400/kWh, yaitu Rp 1.050/kWh. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads