Daerah Kaya Batu Bara Dilarang Pakai 'PLTU Biasa'

Daerah Kaya Batu Bara Dilarang Pakai 'PLTU Biasa'

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 03 Mar 2017 15:00 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batu bara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Permen ESDM 19/2017).

Berdasarkan regulasi baru ini, daerah-daerah yang memiliki banyak tambang batu bara diwajibkan menggunakan PLTU mulut tambang. PLTU harus dibangun berdekatan dengan tambang batu bara, sehingga batu bara untuk bahan bakar pembangkit tak perlu dikirim, langsung dipakai.

Baca juga: Jonan Bikin Batas Atas Harga Listrik dari Pembangkit Batu Bara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di daerah-daerah kaya batu bara ini, Kementerian ESDM melarang pembangunan PLTU non mulut tambang alias 'PLTU biasa' yang tak berdekatan dengan tambang batu bara.

"Kalau untuk daerah yang ada PLTU mulut tambang, maka dia harus pakai PLTU mulut tambang, enggak boleh pakai PLTU biasa. Itu yang didorong," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Daerah-daerah kaya batu bara yang dilarang memakai 'PLTU biasa' itu misalnya Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan. Pemerintah bersama PLN akan merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), tak ada lagi PLTU non mulut tambang di -provinsi-provinsi itu.

"RUPTL baru sekarang sedang disusun. Daerah yang ada mulut tambang seperti Kaltim, Kalsel, Kaltara, Sumsel itu harus pakai PLTU mulut tambang, tidak boleh pakai PLTU biasa," ucapnya.

Begitu juga dengan daerah yang sangat dekat dengan sumber-sumber batu bara, misalnya Lampung. Di sana tak boleh lagi ada PLTU biasa. "Lampung kan dekat Sumsel, enggak boleh juga pakai PLTU non mulut tambang," tukas Jarman.

Penggunaan PLTU mulut tambang di daerah-daerah kaya batu bara diyakini dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik setempat. Dengan demikian, tarif listrik PLN juga bisa jadi lebih murah.

Sebab, Permen ESDM 19/2017 membatasi harga listrik dari PLTU mulut tambang maksimal 75% dari BPP setempat. Di Sumsel yang BPP-nya US$ 6,81 sen/kWh misalnya, listrik dari PLTU mulut tambang tak boleh lebih mahal dari US$ 5,17 sen/kWh.

"Sumatera Selatan kan BPP-nya kira-kira US$ 6,81 sen/kWh, jadi kira-kira US$ 5,17 sen/kWh. Sekarang dengan policy harus pakai PLTU mulut tambang, nanti BPP akan turun. Otomatis BPP turun secara perlahan," paparnya.

PLTU-PLTU non mulut tambang di daerah-daerah kaya batu bara yang sudah dibangun atau sedang dibangun tidak akan ada perubahan. Tapi ke depan tidak boleh ada lagi.

"Kalau itu sudah dibangun ya sudah, tapi yang baru tidak boleh. Mulai tahun ini tidak ada lagi PPA untuk PLTU non mulut tambang," tutupnya. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads