Keduanya yakni PT Sumber Energi Sumatera dan PT Mustika Asahan Jaya, terbukti secara sah menurut Majelis Komisi dan dijatuhi denda masing-masing Rp 1,24 miliar.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Chandra Setiawan menuturkan, kedua perusahaan melakukan persekongkolan tender dengan bekerja sama dalam penyusunan dokumen penawaran dilakukan oleh orang yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, keduanya juga bersekongkol dalam pembagian 4 proyek dengan sengaja tidak melengkapi dokumen, sehingga masing-masing perusahaan memenangkan bagiannya masing-masing.
"PT Mustika Asahan Jaya menjadi pemenang pada paket zona I dan zona II dengan melengkapi semua persyaratan, sedangkan di zona III dan zona IV gugur karena tidak memasukkan penawaran dan terlambat memasukkan dokumen. Padahal saat itu ikut mendaftar dan mengambil semua paket," jelas Chandra.
Selain itu, investigator KPPU menilai ada persekongkolan vertikal yang menguntungkan PT Sumber Energi Sumatera dalam setiap proyek di PLN, yakni kepemilikan saham Koperasi PLN wilayah Sumatera Utara di perusahaan tersebut.
"Dengan kepemilikan saham PT Sumber Energi Sumatera dari Koperasi Karyawan PLN, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi independensi terlapor III dan IV dalam proses tender," ujar Chandra.
Terlapor III yakni Manajer PT PLN Wilayah Sumatera Utara, Area Rantau Prapat, dan terlapor IV adalah panitia pelaksana pengadaan barang dan jasa PT PLN area Rantau Prapat. (idr/hns)











































