Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan supaya pemerintah harus tetap meminta saham PT Freeport Indonesia atau divestasi sebesar 51%. Ia mengatakan, kewajiban Freeport untuk divestasi sebesar 51% telah tertera dalam Kontrak Karya (KK) yang telah disepakati.
"Kita tetap (minta 51%), karena kalau dari awal kontrak sebenarnya sudah segitu," kata Luhut, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diketahui, Indonesia ini sudah terlalu transparan, makin terbuka dan tidak bisa ada negosiasi, saya pikir penyelesaian business to business," kata Luhut.
Ia pun mengatakan, supaya permasalahan pemerintah dengan Freeport terkait dengan pelepasan saham tidak perlu diributkan, karena malah bisa merugikan kedua belah pihak.
"Jadi kita enggak usah terlalu ramailah, saya kira tidak ada orang yang mau ribut-ribut. Kan ribut semua rugi tidak ada yang untung, jadi kita mau selesaikan baik-baik," tutup Luhut. (wdl/wdl)











































