Pemegang KK harus mau mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bila mau ekspor konsentrat. Aturan ini harus diikuti semua pemegang KK, tak terkecuali PT Freeport Indonesia.
Tetapi ia memberi catatan, masyarakat Papua harus merasakan manfaat dari perubahan KK ke IUPK. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang IUPK wajib melakukan divestasi saham hingga 51% secara bertahap selama 10 tahun sejak mulai berproduksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi 20% saham itu kan sudah dipikirkan, 10% hak ulayat, 10% Pemda Papua, seluruh papua, Pemprov Papua," kata Yohanis saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Dengan adanya kepemilikan Pemda Papua dan pemilik hak ulayat, Tambang Grasberg diyakini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, manfaat keberadaan tambang emas dan tembaga pun jadi lebih terasa.
Sejauh ini belum ada pembicaraan soal bagaimana mekanisme pembelian saham tersebut. Yohanis menuturkan, saat ini rakyat Papua, khususnya Mimika, tidak menikmati keuntungan dari keberadaan Freeport di Papua. 50 tahun mengeruk emas, perak, dan tembaga di Papua, Freeport tidak memberi kontribusi signifikan.
Ke depan, masyarakat Papua harus ikut memiliki perusahaan yang mengelola Tambang Grasberg, supaya dapat ikut menguasai kekayaan alamnya sendiri dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama. (mca/hns)











































