Memang sudah ada 1.500 orang pekerja yang diberhentikan akibat terganggunya produksi di tambang PTFI, setelah pemerintah melarang pemegang perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) mengekspor konsentrat tembaga.
Tapi 1.500 orang itu bukan karyawan PTFI, melainkan karyawan perusahaan-perusahaan kontraktor yang disewa PTFI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data PTFI mencatat, jumlah tenaga kerja yang terserap di Tambang Grasberg mencapai 33.452 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 12.184 orang merupakan karyawan langsung Freeport. Rinciannya sebanyak 7.652 orang non Papua, 4.357 orang asli Papua, dan sisanya 175 orang merupakan pekerja asing.
Seperti diketahui, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terganggu karena PTFI belum bisa mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) tembaga. Kapasitas penyimpanan terbatas, stok konsentrat sudah terlalu banyak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang diterbitkan pemerintah pada Januari lalu, PTFI harus mengubah KK-nya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.
Tetapi PTFI enggan melepaskan KK karena menilai IUPK tidak memberikan stabilitas untuk investasi jangka panjang berskala besar.
Ratusan karyawan PTFI dari Papua yang khawatir dengan kelanjutan nasibnya pun datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di Kementerian ESDM pada 7 Maret 2017 lalu. Mereka menuntut pemerintah memperhatikan nasib karyawan PTFI yang tak bisa bekerja akibat kisruh ini. (mca/wdl)











































