"Pertemuan ini secara umum menjelaskan kebijakan Pemerintah yang tetap konsisten dengan kebijakan hilirisasi mineral. Pemerintah pun juga tetap ingin menjaga agar kegiatan sosial dan ekonomi di Papua saat ini tetap berjalan kondusif," ungkap Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT FI tertanggal 10 Februari 2017. Pemerintah juga telah menerbitkan rekomendasi ekspor PT FI pada 17 Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, apabila setelah 6 bulan PTFI tidak bisa menerima IUPK, silakan kembali ke Kontrak Karya (KK), tapi tidak bisa ekspor konsentrat," ujar Bambang.
Sikap pemerintah ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. "Kami dukung kebijakan Pemerintah Pusat ini dan kami minta pemerintah tegas kepada PTFI," tegas Gubernur Lukas.
Selanjutnya, Pemprov Papua juga minta agar diikutkan dalam membahas masa depan operasi PTFI, dan aspirasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah tetap diupayakan.
Menanggapi hal itu, Bambang menjelaskan aspirasi tersebut sebagian besar telah diakomodasi dalam progres negosiasi yang dilaksanakan Pemerintah.
Turut hadir dalam pertemuan dengan Gubernur Papua ini antara lain Staf Khusus Presiden Urusan Papua, Pejabat dari unsur daerah seperti Wakil Gubernur, Ketua DPRD Prov Papua, Pangdam, Wakil Kapolda, Wakil Kajati, Danlanal dan BIN Daerah Papua. (mca/wdl)











































