ESDM Susun Aturan SPBU Harus Punya Unit Pengisian BBG

ESDM Susun Aturan SPBU Harus Punya Unit Pengisian BBG

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 13 Mar 2017 15:56 WIB
ESDM Susun Aturan SPBU Harus Punya Unit Pengisian BBG
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Pemerintah terus mendorong pemanfaatan gas bumi untuk mengurangi ketergantungan pada minyak. Salah satunya untuk sektor transportasi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan pemerintah fokus mendorong konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi karena di sektor inilah konsumsi BBM paling besar.

Apalagi pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia tinggi sekali, mencapai 13% per tahun ketika pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%. Artinya, pertambahan jumlah mobil dan motor hampir 3 kali lipat pertumbuhan ekonomi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan Mobile Refueling Unit (MRU) diperbanyak, kendaraan-kendaraan umum dan kendaraan dinas dipasangi konverter kit supaya memakai gas.

Untuk mendorong agar mobil-mobil pribadi 'minum' BBG, Arcandra mengungkapkan pihaknya menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setidaknya memiliki 1 dispenser BBG.

"Kita sedang merancang Permen (Peraturan Menteri) ESDM baru, setiap SPBU menyediakan dispenser untuk gas," kata Arcandra saat ditemui di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (12/3/2017).

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menambahkan bahwa kewajiban tersebut diberlakukan untuk SPBU di daerah yang sudah memiliki infrastruktur gas.

"Permen-nya sedang dibahas. Nanti SPBU di daerah-daerah tertentu yang sudah ada infrastruktur gas diwajibkan ada 1 dispenser gas," ujarnya.

Infrastruktur gas yang dimaksud misalnya pipa untuk mentransportasikan BBG. Bisa juga BBG dibawa dengan MRU ke stasiun pengisian.

Biaya pembangunan dispenser gas dibebankan pada pengusaha SPBU, tidak ditanggung oleh negara. "Mereka (pengusaha) sendiri yang membangun," cetusnya.

Sebagai imbalannya, pemerintah akan menetapkan harga jual yang layak sehingga investasi yang dikeluarkan pengusaha untuk membuat dispenser gas cepat kembali.

"Untuk si pengusaha SPBU, kita hitung margin di gasnya supaya ekonomis," katanya.

Menurut data Kementerian ESDM, saat ini ada 60 SPBG dan 7 MRU yang menjual BBG untuk kendaraan di seluruh Indonesia. SPBU bakal diwajibkan juga menjual BBG supaya makin banyak masyarakat yang mau beralih ke gas.

"(SPBG dan MRU) Belum banyak, kan masih sedikit yang pakai. Sekarang ada sekitar 60 SPBG dan 7 MRU di seluruh Indonesia," tutupnya. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads