JK Minta Kasus PLTP Patuha-Dieng Tak Ganggu Proyek 35.000 MW

JK Minta Kasus PLTP Patuha-Dieng Tak Ganggu Proyek 35.000 MW

Muhammad Taufiqqurahman - detikFinance
Senin, 13 Mar 2017 16:32 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta PT Geo Dipa Energi menjaga aset negara meski perusahaan itu sedang terbelit kasus. Hal ini mengemuka dalam rapat Kelistrikan di Kantor Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

"Pertama, Geo Dipa harus menjaga aset negara. Jadi negara tidak boleh dirugikan. Jadi ini masalah kontraktor Geo Dipa, bukan pemilik. Kontraktor selalu minta hak saja, tapi tidak melaksanakan kewajibannya. Kewajibannya apa saja? Ya membangun itu," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim kepada wartawan usai mengikuti rapat tersebut.

Saat ini, kasus hukum PLTP Dieng-Patuha telah menjerat mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa, Samsudin Warsa, menjadi tersangka. Meski demikian, semua instansi pemerintah diminta tetap fokus dalam penyelesaian proyek listrik 35 ribu Megawatt dan persoalan hukum tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelesaiannya kita harus menghadapi, dan Pemerintah akan bersatu untuk memprioritaskan bahwa masalah ini menjadi masalah prioritas untuk pengembangan 35.000 Megawatt," terangnya.

Menurut Riki, pihaknya akan fokus membangun proyek listrik di Patuha yang hingga saat ini telah memproduksi sekitar 60 Megawatt dari total rencana 400 Megawatt. Dalam pertemuan itu, Riki juga menyebut JK meminta bahwa proyek-proyek pemerintah harus dapat diselesaikan.

"Kalau arahan tadi ada, bahwa untuk potensi 35.000 MW ini artinya proyek-proyek Pemerintah harus segera dijalankan walaupun meleset kan, bisa melebihi 2019, itu harus segera, dan itu kami komit biar bagaimanapun juga kami akan laksanakan," jelasnya.

Belajar dari kasus hukum PLTP Dieng-Patuha, ke depannya proyek listrik akan dikerjakan sendiri oleh pihaknya khususnya pada pembangunan PLTP Patuha, Ciwidey, Jawa Barat. PT Geo Dipa Energi telah memiliki calon investor yaitu Asian Development Bank (ADB) yang siap menyuntikkan dana sebesar US$ 300 juta dan adanya Penambahan Modal Negara (PMN) sebesar US$ 60 juta.

"Persoalan hukum akan diselesaikan. Untuk Patuha kami akan bangun sendiri karena sudah ada yang tawarkan kami. Patuha sendiri produksi sudah 60 Megawatt dan potensinya bisa sampai 400 Megawatt. Dieng potensinya 400 Megawatt, dan saat ini kita beroperasi di PLTPB 60 Megawatt," katanya.

Menyoal perkembangan sengketa hukum PT Geo Dipa Energi dan PT Bumi Gas, Riki mengatakan perkembangan terakhir dari Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) soal kasus perdata.

"Jadi setelah kemarin itu setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa kasus di BANI selesai tidak dianulir oleh keputusan Mahkamah Agung, jadi kita kembali ke kontrak, nah setelah kembali ke kontrak, ya artinya kita negosiasi lagi dengan PT. Bumi Gas, nah negoisasinya itu yang ditunjukan hak nya saja. Dia minta Patuha 1 tapi tidak menunjukan kewajibannya," kata Riki. (fiq/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads