Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM itu bakal disiapkan dalam waktu dekat.
"Kewenangannya (aturan) di saya, itu nanti sekitar seminggu dua minggu ya pak (sudah ada aturannya). Saya mulai gregetan kok kementerian ESDM jalannya kurang cepat. Selow lah, kalau gajinya kecil emang selow ya kerjanya biasanya begitu," ungkap Jonan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengatakan, selama ini pengembangan BBG di Indonesia bagaikan telur dan ayam. Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) masih minim. Di sisi lain, pembangunan SPBG belum menarik karena kendaraan yang menggunakan BBG yang saat ini jumlahnya masih sedikit.
"Selama ini orang bilang chicken and egg, the gas station or auto industry or government or who else? siapa saja gitu?," kata Jonan.
Oleh sebab itu, Jonan mengatakan, dengan membangun setidaknya satu dispenser BBG di setiap SPBU, dinilai bisa menjadi solusi yang tepat untuk menangani kondisi tersebut.
Dengan begitu, jumlah infrastruktur pengisian BBG akan meningkat dan dapat melayani kendaraan yang menggunakan BBG.
"Mudah-mudahan akan ada Permen (Peraturan Menteri), kewajiban bahwa setiap SPBU harus punya satu dispenser gas jadi gampang," kata Jonan.
Baca juga: Kenapa RI Harus Beralih dari BBM ke BBG? Ini Kata Jonan
Jonan melanjutkan, gagasan tersebut bakal memudahkan penyediaan BBG untuk kendaraan. Sebab, kata dia, pembangunan SPBG selama ini banyak terkendala pembebasan lahan. Dengan diwajibkannya SPBU menyediakan BBG, maka masalah itu menjadi solusi.
"Saya sendiri lebih cenderung mengambil inisiatif gini aja, dari dulu bikin SPBG setengah mati lahan nggak ada, terus kalau izin sih mestinya nggak terlalu sulit. lahan enggak ada, kalau pun lahan ada tempatnya jauh, suplai gas enggak ada," tuturnya. (hns/hns)











































