Dirjen EBTKE, Rida Mulyana, aturan yang sedang dibicarakan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu dinilai bisa dimanfaatkan sebagai listrik untuk masyarakat yang dekat dengan perkebunan atau pabrik kelapa sawit.
"Kami sedang merancang program mandatory khusus untuk memanfaatkan limbah POME ini menjadi listrik untuk masyarakat. Nantinya akan ada sedikit obligasi ke teman-teman pemilik kelapa sawit untuk mengubah pome-nya menjadi listrik," ungkap Rida di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, terang Rida, limbah-limbah cair yang mengandung metana itu tersebut hanya dibakar oleh pabrik. Padahal, kata Rida, metana tersebut mengandung zat yang berbahaya.
"Selama ini kan limbah cair itu hanya mereka bakar. Selama pabrik kelapa sawit atau kebun kelapa sawit itu berjalan, kan limbahnya pasti ada. Itu 21 kali lebih jahat CO2. Nah limbahnya yang berupa cair, yang mengandung metana itu kan bagus kalau dimanfaatkan, sebaliknya, jahat kalau dirilis ke udara, karena lebih merusak ozon," terang Rida.
Oleh sebab itu, Rida mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyusun aturan tersebut bersama dengan KLHK supaya bisa berjalan dengan lancar.
"Aturannya lagi dibuka kerja sama, meski pun saya sudah sempat bicara dengan bu Siti Nurbaya (Menteri KLHK). Beliau prinsipnya setuju. Dan kami lagi menyusun bagaimana mengclusteringnya, sehingga saat dikembangkan, teman-teman pengusaha pabrik kelapa sawit tidak hanya menjalankan kewajibannya dari program mandatory, tapi juga bisa mendapatkan benefit secara finansial," kata dia. (dna/dna)










































