Cegah Mangkrak, PLN Gandeng Kejaksaan Kawal Proyek Listrik Rp 21 T

Cegah Mangkrak, PLN Gandeng Kejaksaan Kawal Proyek Listrik Rp 21 T

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2017 14:09 WIB
Cegah Mangkrak, PLN Gandeng Kejaksaan Kawal Proyek Listrik Rp 21 T
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Hari ini PT PLN (Persero) menandatangani 16 proyek kelistrikan power purchase agreement (PPA). Total nilai investasi dari 16 proyek tersebut sebesar Rp Rp 21,1 triliun.

Guna memastikan proyek tersebut berjalan mulus, PLN menggandeng Kejaksaan Agung dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P). Mereka akan mengawal proyek tersebut bisa direalisasikan.

"Kami sampaikan ada kawalan penuh dari kejaksaan untuk masalah pembebasan lahan, perjanjian-perjanjian, evaluasi. Dilihat PLN dan negara jangan sampai ada kerugian di kemudian hari," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pendantangan PPA memang maih berupa perjanjian jual beli listrik. Untuk mencapai financial closing biasanya dibutuhkan waktu yang lama karena terkendala berbagai aspek, seperti pembebasan lahan. Skenario terburuk biasanya proyek akan mangkrak.

Baca juga: PLN Teken 16 Kontrak Proyek Listrik Rp 21 Triliun

Sofyan yakin dengan pengawalan dari Kejaksaan Agung dan TP4P, proyek yang ditandatangani hari ini akan berjalan mulus dan terwujud.

"Pembebasan dulu bisa 2-3 tahun belum selesai bahkan 7 tahun. Hari ini tidak lebih dari 12 bulan, semua bisa diselesaikan karena dikawal kejaksaan di mana masyarakat diberikan informasi, pemahaman, bahwa proyek ini sangat membantu. Supaya tidak ada lagi mangkrak-mangkrak karena segala sesuatunya sudah terjadi dan dikaji," imbuhnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan PLN sudah menjadi langganan bagi Kejaksaan Agung untuk mengawal proyeknya. Pihaknya pun selalu memberikan masukan dan rekomendasi yang berkaitan dengan hukum.

"Kami juga turun ke lapangan ketika ada yang berkaitan dengan masyarakat. Penjelasan kepada masyarakat penting, kita tahu pembangunan kelistrikan pemerintah mengemas dengan satu kebijakan tersendiri," tuturnya.

Sekedar informasi, proyek tersebut terdiri dari 1.825,5 MW pembangkit yang merupakan bagian dari program 35.000 MW dengan skema EPC (Engineering Procurement, Construction), serta proyek transmisi 500 kilo Volt (kV) sepanjang 928 kilometer sirkit (kms) di Jalur Utara Jawa.

Total nilai investasi dari 16 proyek tersebut mencapai Rp 21,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari investasi pembangkit sebesar Rp 13 triliun, nilai investasi transmisi sebesar Rp 2,1 triliun, dan biaya Long Term Service Agreement (LTSA) untuk 5 tahun senilai Rp 6 triliun. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads