Majelis Komisi yang dipimpin oleh Kamser Lumbanradja sebagai Ketua, Chandra Setiawan dan Sukarmi masing-masing sebagai Anggota, dalam sidang pertama ini menghadirkan 2 (dua) pelaku usaha yang menjadi Terlapor dalam perkara ini, yaitu CNOOC South East Sumatera (SES) Ltd sebagai Terlapor I, dan PT. Sillo Maritime Perdana (PT SMP) sebagai Terlapor II.
"Tender dengan nilai owner estimate US$ 64.381.500 (sekitar Rp 856 miliar) ini, merupakan proses tender ulang kategori penyediaan jasa penyewaan alat penyimpanan minyak dan gas di darat atau laut yang diumumkan pada 13 Maret 2015, dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran 27 Maret 2015," sebut keterangan tertulis KPPU, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diketahui terdapat 18 perusahaan yang mendaftar tender dimaksud 4 perusahaan yang lolos proses prakualifikasi, antara lain : PT. Sillo Maritime Perdana, PT Buana Listya Tama, PT Pertamina (Persero) dan PT Armada Bumi Pratiwi Lines.
Dalam Sidang Pertama Pemeriksaan Pendahuluan ini Investigator KPPU menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya diduga telah terjadi persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam tender a quo dengan cara Terlapor I mengarahkan spesifikasi Kapal yang ditenderkan dan Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dalam proses tender hingga menjadi pemenang.
Setelah sidang pertama ini, para Terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya atas Laporan Dugaan Pelanggaran perkara a quo. Sidang Kedua dijadwalkan akan digelar pada hari Senin 27 Maret 2017. (idr/hns)