52% Gas Jangkrik untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik

52% Gas Jangkrik untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2017 21:01 WIB
52% Gas Jangkrik untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan sebagian besar produksi gas dari Lapangan Jangkrik, Blok Muara Bakau akan dimanfaatkan sebagai kebutuhan listrik nasional.

Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mengatakan, produksi gas dari Blok Muara Bakau, Lapangan Jangkrik sebesar 450 MMSCD yang nantinya akan di olah pada Kapal Pengolahan Gas atau Floating Processing Unit (FPU) Jangkrik.

"Penjualannya yang sudah kontrak 52% ke Pertamina, Pertamina nanti ke PLN, karena sudah ada persetujuan antara Pertamina dengan PLN, PLN menghendaki lewat Pertamina," kata Amin di Saipem Karimun Yard, Tanjung Balai, Kepulauan Riau, Selasa (21/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Amin, sekitar 38% gas dari Blok Muara Bakau akan di kirim ke ENI Midstream, dan sekitar 10% akan ke kawasan industri pupuk di Kalimantan Timur.

"Sebanyak 38% ke ENI Midstream, kemudian 10% lewat pipa ke industri pupuk di Kalimantan Timur," tambahnya.

Sebelumnya, Amin telah menyaksikan pengukuhan nama Kapal Pengolahan Gas terbesar di Indonesia, yakni Kapal FPU Jangkrik yang akan mengolah gas dari Blok Muara Bakau, Lapangan Jangkrik.

Kapal Pengolahan Gas Jangkrik dirancang untuk pengolahan gas dengan kapasitas hingga 450 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd). Sebanyak 10 sumur produksi gas bawah laut yang telah dikompresi dan siap untuk diproduksikan, akan dihubungkan dengan FPU yang kemudian akan mengolah dan menyalurkan gas menggunakan pipa bawah laut sepanjang 79 km dan selanjutnya ke darat yaitu ke dalam jaringan produsen gas Kalimantan Timur dan pada akhirnya kepada pemakai dalam negeri di Kalimantan Timur dan kilang LNG Bontang.

Kapal pengolahan gas Jangkrik juga berfungsi sebagai penyulingan dan menstabilkan kondensat serta menyalurkannya ke darat melalui jaringan distribusi setempat dan berakhir di kilang kondensat Senipah.

Setelah diresmikan, pada tanggal 24 Maret 2017, FPU akan ditarik berlayar ke Selat Makassar, untuk ditempatkan di wilayah kerja migas Jangkrik, Muara Bakau, Kalimantan Timur. Waktu tempuh pelayaran diperkirakan 12 hari.

Lebih dari 50% produksi Lapangan Jangkrik akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap kebutuhan energi nasional dan pembangunan ekonomi.

Blok Muara Bakau dioperasikan oleh ENI Muara Bakau B.V sejak 2002 dengan kepemilikan saham sebanyak 55% dan mitranya Engie E&P sebesar 33,3% serta PT Saka Energi Muara Bakau sebesar 11,7%.

Penemuan gas pertama didapatkan pada tahun 2009 pada garis sumur Jangkrik-1. Di blok yang sama, pada sekitar 20 km di sebelah Timur Laut Lapangan Jangkrik, ditemukan lapangan Jangkrik North East pada tahun 2011.

Rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) lapangan Jangkrik disetujui tahun 2011, sedangkan Jangkrik North East tahun 2013. Persetujuan PoD Jangkrik North East mencantumkan integrasi dengan pengembangan lapangan Jangkrik dalam satu proyek tunggal yang dinamakan "Proyek Komplek Jangkrik". (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads