Untuk mendorong agar mobil-mobil pribadi 'minum' BBG, Kementerian ESDM menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setidaknya memiliki 1 dispenser BBG.
SPBU mana saja yang bakal diwajibkan menjual BBG?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya ada gas yang mengalir ke sana. Kan enggak bisa kalau diwajibkan terus enggak ada pipanya, dari mana gasnya?" kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/3/2017) malam.
Kewajiban ini juga hanya untuk daerah tertentu saja yang memiliki potensi pasar besar untuk gas. Daerahnya sedang didata oleh Kementerian ESDM. "Kita prioritaskan ke daerah yang ada konsumennya," ucapnya.
Biaya pembangunan dispenser gas akan dibebankan pada pengusaha SPBU, tidak ditanggung oleh negara. Sebagai imbalannya, pemerintah berjanji akan menetapkan harga jual yang layak sehingga investasi yang dikeluarkan pengusaha untuk membuat dispenser gas cepat kembali.
Menurut data Kementerian ESDM, saat ini ada 60 SPBG dan 7 MRU yang menjual BBG untuk kendaraan di seluruh Indonesia. SPBU bakal diwajibkan juga menjual BBG supaya makin banyak masyarakat yang mau beralih ke gas. (mca/ang)











































