Bagaimana langkah PLN melihat hal tersebut?
Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN, Haryanto WS, menyebutkan PLN sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk mengkaji aspek hukum untuk bisa melanjutkan pembangunan PLTU Waai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kajian hukum, Kejaksaan Agung menilai, PLN bisa melanjutkan kembali pembangunan PLTU Waai. Sekaligus biaya pembangunan dibiayai sendiri oleh PLN.
"Kami sudah disetujui Tim Kejaksaan Agung secara legal. PLTU Waai bisa dilanjutkan, diambil alih PLN biayanya atas kontraktornya," tutur Haryanto.
Baca juga: Gelisahnya Jokowi Melihat Proyek PLTU yang Mangkrak 6 Tahun
Sebelumnya, PLN akan melakukan pengecekan ulang terhadap berbagai peralatan yang ada di lokasi proyek. Sehingga bisa dipilah mana peralatan yang masih bisa dipakai dan mana yang tidak bisa dipakai.
"Di Waai peralatan yang sudah ada terpasang maupun tidak terpasang dilakukan assessment mana yang bisa dipakai mana yang enggak bisa dipakai. Yang bisa dipakai barang yang bagus," tutup Haryanto.
Foto: Ray Jordan |
Tugaskan Anak Usaha
Untuk melanjutkan pembangunan PLTU ini, PLN menugaskan anak usahanya, yaitu PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB).
"Kontraktor anak usaha PLN, PJB untuk lanjutkan pekerjaan ini. PJB punya anak usaha PT Rekadaya Elektrika," jelas Haryanto.
PLTU ini ditargetkan rampung pada 2019 mendatang. "Kami harapkan tahun ini bisa settlement kontrak-kontraknya. Kami targetkan 2 tahun selesai, di 2019," tutur Haryanto.
Kontraktor pun diwajibkan mengelola PLTU selama 5 tahun. Dengan demikiaan, kontraktor memiliki keseriusan menyelesaikan pembangunan proyek tepat waktu.
"Nanti kami akan juga tugaskan bagi yang bangun ini untuk operasikan 5 tahun. Kalau kami minta dia selesaikan dan operasikan 5 tahun merasa punya tanggung jawab menyelesaikan sebaik-baiknya," tutup Haryanto. (wdl/wdl)












































Foto: Ray Jordan