Luhut ke Freeport: Jangan Tawar Soal Divestasi, Smelter, dan Pajak

Luhut ke Freeport: Jangan Tawar Soal Divestasi, Smelter, dan Pajak

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 24 Mar 2017 12:28 WIB
Foto: Michael Agustinus/detikFinance
Jakarta - Perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia sudah mulai menunjukkan titik terang. Ada sejumlah kemajuan yang tercapai.

"Perundingan dengan Freeport saya kira cukup maju. Operasi Freeport juga sudah mulai jalan lagi. Kementerian ESDM sedang melakukan finalisasi legal dengan Freeport," kata Luhut dalam coffee morning di Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Menurut Luhut, ada 3 hal penting yang tak boleh ditawar-tawar Freeport, yaitu soal kewajiban divestasi saham 51%, kewajiban membangun smelter, dan kewajiban pajak yang bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai saham, kalau kita 51%, Freeport 49% memang joint management. Tapi kita yang lead, orang Indonesia banyak yang bisa kok. Kita tak pernah mundur juga soal smelter. Soal pajak, kalau dia mau nailed down (tetap hingga masa kontrak berakhir) silakan, padahal pajak kita sekarang cenderung menurun," kata Luhut dalam coffee morning di Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Baca juga: 2 Raksasa Tambang Ikut Aturan, Kenapa Freeport Protes Terus?

Jika Freeport tetap pada keinginannya, pemerintah tak memperpanjang kontrak Freeport yang habis pada 2021. Perpanjangan diberikan jika Freeport mau mengikuti peraturan pemerintah.

"2021 kan selesai. Kalau kita mau tetap pada aturan, tunggu saja 2021. Mereka kan menyewa rumah kita, kalau kita enggak mau sewain lagi boleh kan? Anak cucu saya pingin tinggal di situ juga, kan boleh juga. Jangan terlalu banyak ngatur," tegasnya.

Bila ingin negosiasi dilanjutkan, Luhut meminta Freeport menghormati Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

"Sekarang kita nego, tapi jangan kamu yang ngatur-ngatur dong. Jangan kita ditawar-tawar terus," tutupnya.

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia mengancam akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) dilanggar.

Baca juga: Holding BUMN Tambang Sanggup Beli Saham Freeport

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang dikeluarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu membuat Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Akibatnya kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terganggu.

Freeport harus mengubah KK-nya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat. Namun, mereka menolak IUPK yang ditawarkan pemerintah karena menilai IUPK tak memberikan stabilitas untuk investasi berskala besar dan jangka panjang.

Perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), ini juga keberatan jika harus melepaskan sahamnya hingga 51% ke pihak nasional. Mereka ingin tetap memegang kendali atas PT Freeport Indonesia. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads