Jonan dan DPR Raker Soal Freeport Hingga Gas, Ini Hasilnya

Jonan dan DPR Raker Soal Freeport Hingga Gas, Ini Hasilnya

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2017 20:06 WIB
Jonan dan DPR Raker Soal Freeport Hingga Gas, Ini Hasilnya
Foto: Michael Agustinus/detikFinance
Jakarta - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dan Komisi VII DPR rapat kerja dengan agenda membahas perkembangan masalah PT Freeport Indonesia, harga gas, dan kelistrikan. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB ini menghasilkan 9 butir kesimpulan.

Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM agar mengambil langkah-langkah yang tepat terkait PT Freeport Indonesia dengan tetap menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM dalam pengambilan kebijakan terkait PT Freeport Indonesia melibatkan masyarakat Papua sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk meningkatkan efisiensi tata kelola gas sampai ke konsumen akhir agar terjadi penurunan harga gas secara signifikan sehingga disparitas harga gas menjadi semakin kecil," kata Gus Irawan, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Keempat, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan pembangkit pada program 35.000 MW yang Power Purchase Agreement-nya sudah ditandatangani agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Kelima, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan laporan kemajuan program pembangkit listrik 35.000 MW secara berkala disertai dengan data pendukungnya kepada Komisi VII DPR RI.

Keenam, Komisi VII DPR Ri meminta Menteri ESDM menyampaikan laporan kegiatan Kementerian ESDM RI tahun 2016 disertai kendala-kendala di lapangan dan data-data kegiatan tersebut secara terperinci.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menangani tambang PKP2B yang sudah diterminasi seperti yang ditemui saat Komisi VII DPR RI kunjungan kerja di Provinsi Jambi agar diproses secara administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku menjadi wilayah tambang legal.

Kedelapan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyiapkan tata kelola dan neraca gas untuk kebutuhan nasional.

Kesembilan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2017. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads