Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM agar mengambil langkah-langkah yang tepat terkait PT Freeport Indonesia dengan tetap menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM dalam pengambilan kebijakan terkait PT Freeport Indonesia melibatkan masyarakat Papua sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan pembangkit pada program 35.000 MW yang Power Purchase Agreement-nya sudah ditandatangani agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Kelima, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan laporan kemajuan program pembangkit listrik 35.000 MW secara berkala disertai dengan data pendukungnya kepada Komisi VII DPR RI.
Keenam, Komisi VII DPR Ri meminta Menteri ESDM menyampaikan laporan kegiatan Kementerian ESDM RI tahun 2016 disertai kendala-kendala di lapangan dan data-data kegiatan tersebut secara terperinci.
Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menangani tambang PKP2B yang sudah diterminasi seperti yang ditemui saat Komisi VII DPR RI kunjungan kerja di Provinsi Jambi agar diproses secara administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku menjadi wilayah tambang legal.
Kedelapan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyiapkan tata kelola dan neraca gas untuk kebutuhan nasional.
Kesembilan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2017. (mca/hns)











































