Langkah ini merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah supaya kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg tak terganggu.
Seperti diketahui, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, Freeport tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Sebab, berdasarkan PP 1/2017 ini, Freeport harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak aturan ini, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terganggu. Pemerintah tak ingin perekonomian di Kabupaten Mimika, Papua, lumpuh. Maka dibuatlah IUPK 'sementara' ini agar operasi tambang Freeport normal sembari negosiasi berjalan.
Tetapi, penerbitan IUPK yang bersifat sementara ini belum memiliki payung hukum. PP 1/2017 maupun aturan turunannya, Permen ESDM 5/2017 dan Permen ESDM 6/2017, tak mengatur soal IUPK sementara. Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian aturan supaya IUPK ini legal.
"Regulasi yang memayungi, kita akan melakukan penyesuaian terkait hal ini. Kita sedang bahas," kata Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Meski demikian, menurutnya, tidak ada pelanggaran Undang Undang dalam keputusan yang diambil pemerintah ini. UU memberi ruang kepada pemerintah dan badan usaha untuk mencari jalan tengah terbaik ketika ada perdebatan terkait aturan hukum. IUPK sementara merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Freeport.
"Kita perlu ketahui, dalam konteks pembinaan dan pengawasan, pemerintah berlandaskan pada UU. UU memberi ruang pada pemerintah dan badan usaha untuk mencari solusi terbaik. Terkait Freeport, setelah PP 1/2017 kan muncul pilihan antara IUPK atau KK. Setelah berunding, keduanya sepakat dan itu dimungkinkan UU. Tentu dengan tetap mempertimbangkan kedaulatan negara," cetusnya.
Waktu 8 bulan selama masa berlakunya IUPK tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah dan Freeport untuk terus bernegosiasi mencari solusi permanen. Perundingan antara pemerintah dan Freeport dibagi dalam 2 pendekatan, yakni pendekatan untuk penyelesaian jangka pendek dan yang kedua untuk jangka panjang.
Masalah jangka pendek, yaitu kelangsungan operasi tambang Freeport, sudah diselesaikan dengan penerbitan IUPK sementara.
Sedangkan masalah jangka panjang terkait dengan stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi saham, dan pembangunan smelter. Empat isu ini mulai dibahas minggu depan hingga kurang lebih 6 bulan ke depan sampai 10 Oktober 2017.
Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan IUPK dan kembali ke KK. Tetapi sesuai ketentuan PP 1/2017, pemegang KK dilarang ekspor konsentrat.
"Untuk jangka panjang, kalau 8 bulan Freeport dalam posisi ke KK, pada dasarnya menurut PP 1/2017 kan memang diberi pilihan. Dia bisa kembali ke KK tapi tidak boleh ekspor," pungkas Teguh. (mca/wdl)











































